Selain menyerahkan penghargaan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni juga menyerahkan santunan kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian.
BACA JUGA:Bergaransi, Ini 4 Toko HP Terpercaya dan Paling Lengkap di Palembang, Bisa Beli Kredit
Santunan tersebut diserahkan kepada anggota keluarga dan ahli waris diantaranya atas nama Devi Fitrawandi sebesar Rp352.291.580, kepada ahli waris atas nama Dori sebesar Rp401.256.770, dan Rp939.573.634 kepada keluarga Margareta Simanjutak.
Terkait hal tersebut, Fatoni mengatakan pentingnya perlindungan sosial yang dilakukan terhadap Para Pekerja.
Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja yang tidak diinginkan maka keluarganya bisa menerima manfaat dari program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita juga tadi menyaksikan penyerahan santunan.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Toko Bunga Bagus di Palembang, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya, Harganya Murah
BACA JUGA:Pemkot Palembang Terus Konsisten Buka Layanan Jemput Bola, Rau Dewa: Menuju KIS 100 Persen
Ini merupakan bukti bahwa betapa penting perlindungan itu.
Jika kepala keluarga yang bekerja terkena kecelakaan maka keluarganya terlindungi dan mendapatkan santunan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerja, yang paling utama adalah resiko kecelakaan kerja.
"Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan dan biayanya ditanggung sendiri, ini akan memakan biaya yang bisa berdampak pada ekonomi pekerja.
BACA JUGA:Diajak Relawan Rumah Zakat Beli Baju Lebaran, Ini yang Dirasakan Tegar dan Zahra
Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan solusi bagi permasalahan tersebut.