Agar semua bentuk kecelakaan kerja dapat kita tanggung semua biayanya melalui jaminan sosial pekerja", tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara tentunya akan selalu akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh anggota jaminan sosial.
"Jika ada anggota yang meninggal dunia, maka biaya uang jaminan dapat diberikan sebelum jenazah dimakamkan, ini komitmen kita yang akan kita laksanakan di Sumsel ini", ujarnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".