PALEMBANG, PALPRES.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni mendorong percepatan akses keuangan.
Selaku Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Agus Fatoni melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PKS ini terkait peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Hal ini dilakukan melalui optimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah di Provinsi Sumsel bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel, jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis, 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Infokan Program Mudik Gratis Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Sholat Isya dan Tarawih Bersama di Griya Agung Bersama Anak Yatim Piatu
Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan akses keuangan daerah.
Serta pembentukan Tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).
TPAKD hadir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan.
Tim koordinasi ini berguna dalam rangka percepatan akses keuangan di daerah.
BACA JUGA:Syariah Festival Sriwijaya 2024 Momentum Tingkatkan Ekonomi Syariah di Sumsel
Selain itu juga dapat mendukung kemandirian daerah.
Juga bisa melakukan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah.
Tentunya dalam upaya melakukan pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024.