Selain itu juga ada niat melakukan muhasabah diri serta ada juga yang berharap ridho dan rahmat dari Allah SWT.
Hukum amalan ibadah iktikaf ini adalah sunnah.
Akan tetapi bila kamu menazarkan untuk beritikaf maka hukum amalannya menjadi fardhu.
Lantas bagaimana bagi para wanita, apakah boleh beriktikaf?
Dalam sebuah riwayat dituliskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan istrinya beriktikaf.
BACA JUGA:Ini 5 Amalan Sedekah Paling Utama dan Tepat, Nomor 4 Sering Umat Islam Abaikan
BACA JUGA:Doa Hari ke-18 Puasa Ramadan: Memohon Diberikan Berkah Sahur dan Senantiasa Diterangkan Kalbu
Aisyah ra berkata yang artinya:
“Rasulullah SAW terbiasa melakukan iktikaf di bulan Ramadan. Bila selesai dari slat subuh, Beliau masuk ke tempat khusus iktikaf untuknya. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah ra meminta izin untuk bisa beriktikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya.”
Lantas Aisyah ra berkata bahwa:
“Nabi Muhammad SAW beriktikaf pada sepuluh hari terakhir di Ramadan hingga wafatnya, kemudian istri-istri Beliau pun beriktikaf setelah kepergian Beliau.”
BACA JUGA:Kunjungi Ponsep Al Fath Sekayu, Pj Bupati Apriyadi dan Istri Bagikan Ini kepada Para Santri
BACA JUGA:Tekwan Kuliner Khas Palembang yang Menggugah Selera
Ini artinya wanita diperbolehkan untuk beriktikaf jika sudah mendapatkan izin dari suaminya sehingga tidak menimbulkan fitnah.