Resmi, Nadiem Makarim Putuskan Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekskul Wajib

Minggu 31-03-2024,21:27 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

Tertuang dalam pasal 24 yang berbunyi "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela".

BACA JUGA:Cek Lokasi Layanan Kas Keliling Penukaran Uang Pecahan Baru Mulai 1-4 April 2024, Dimana Saja?

BACA JUGA:Rekomendasi 3 HP Gaming Terbaik 2024, Cocok untuk Mabar Mobile Legend dan PUBG

Adapun jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

1. Krida meliputi Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Pempek Panggang Paling Banyak Penggemar di Palembang, Harga Murah dengan Rasa Nampol

BACA JUGA:Modal Lebaran! 4 Cara Dapatin Saldo DANA Gratis Paling Simple, Dijamin Auto Cuan Tiap Hari

4. Keagamaan meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

Selanjutnya murid yang mengikuti ekskul akan mendapatkan penilaian yang akan ditulis di dalam rapor. 

Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Alam Terbaik di Banyuasin Sumsel, Sejuk dan Cocok untuk Healing

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :