PALPRES.COM- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi cabut aturan Pramuka sebagai ekstra kurikuler (Ekskul) wajib di sekolah.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri terbaru tentang Kurikulum jenjang PAUD hingga menengah.
Dalam aturan tersebut, Ekskul Pramuka disebut tak lagi wajib.
Ekskul Pramuka sebelumnya menjadi kegiatan wajin di sekilah mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Dalam pasal 2 berbunyi "Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,".
Saat ini Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 diganti dengan aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah.
Hal tersebut juga tertuang dalam BAB V Bagian Ketentuan penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 34 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2024 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
BACA JUGA:Mau Jadi CEO! Berikut 3 Jurusan Kuliah yang Harus Kamu Pilih, Nadiem Makarim Pilih Jurusan Ini
BACA JUGA:PT Swarnadwipa Dermaga Jaya, Salah Satu Penerima Sertifikat PROPER 2022-2023 Peringkat Biru
Melansir dari laman Kemdikbud, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dengan demikian, aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dijelaskan dalam aturan terbaru ini jika Ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib melainkan hanya bersifat sukarela.