Sehingga, pendaftarannya bisa dilakukan lebih awal ketimbang yang melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di OKU Timur Paling Hits, Nomor 2 Ga Pernah Sepi Pengunjung
Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)
BACA JUGA:CSR Bank Sumsel Babel Berhasil Sukseskan Program Pemerintah Daerah Sepanjang 2023
BACA JUGA:Doa Puasa Hari ke-21 Ramadan, Amalan Meminta Dijauhkan dari Godaan Setan
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Tarif Tol Trans Jawa Pastikan Saldo Cukup dan Begini Cara Cek Tarif Tol Online
6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024).