Pilkada Serentak 2024 Dilaunching, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Senin 01-04-2024,10:30 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Kgs Yahya

Sehingga, pendaftarannya bisa dilakukan lebih awal ketimbang yang melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di OKU Timur Paling Hits, Nomor 2 Ga Pernah Sepi Pengunjung

Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.

Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)

BACA JUGA:CSR Bank Sumsel Babel Berhasil Sukseskan Program Pemerintah Daerah Sepanjang 2023

BACA JUGA:Doa Puasa Hari ke-21 Ramadan, Amalan Meminta Dijauhkan dari Godaan Setan

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024) 

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

BACA JUGA:Lengkap! Daftar Tarif Tol Trans Jawa Pastikan Saldo Cukup dan Begini Cara Cek Tarif Tol Online

BACA JUGA:Bek Kiri NEC Nijmegen Berdarah Aceh Mulai Proses Naturalisasi, Amunisi Baru Timnas Indonesia Lawan Irak?

6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024).

Kategori :