PALPRES.COM – Tahapan Pilkada Serentak 2024, resmi dilucurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Indonesia itu, diluncurkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024 dilakukan di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.
Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, Ini 5 Kuliner Legendaris di Yogyakarta, Nomor 2 Rasanya Super Pedas
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajak seluruh komponen pelaksana Pilkada Serentak 2024, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, untuk menjalankan amanah hingga proses pesta demokrasi di Indonesia itu berlangsung lancar dan sukses.
Menurut Hasyim, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan lancar, diminta agar seluruh jajaran KPU mulai dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk menjalin koordinasi dengan Pemerintah di daerah tempat Pilkada berlangsung.
Termasuk juga dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga pihak peradilan, sehingga proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar.
Dalam Pilkada Serentak 2024, menurut Haysim, akan ada dua jalur pendaftaran, yakni melalui partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.
BACA JUGA:Miriss! 5 Kuliner Khas Palembang Ini di Ambang Kepunahan, Salah Satu Pernah Jadi Makanan Para Raja
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Sulap Lahan Bekas Tambang Menjadi Pusat Persemaian hingga Kota Wisata
Untuk pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik, kata Hasyim, perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/Provinsi untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara perolehan suara Partai Politik tersebut, mengacu pada hasil yang didapatkan pada Pileg 2024.
Sedangkan untuk pendaftaran jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.