BACA JUGA:5 Motif Songket Terkenal di Palembang, Melambangkan Kebangasawanan Masa Kesultanan
Lebih lanjut dikatakannya, prinsip ini diminta untuk dijadikan basis para Penjabat Kepala Daerah yang ditugaskan dalam menentukan langkah dan tujuan.
Harus dihilangkan pikiran untuk kepentingan diri sendiri, jaga jangan sampai terlibat kasus hukum, dan kerjakan tugas dengan baik.
"Penjabat Kepala Daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024, selesaikan masalah-masalah yang ada sesegera mungkin jangan sampai melebar," tegasnya.
Termasuk dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, arus mudik dan arus balik, ketersediaan bahan pokok, keamanan hari raya, Dan bencana alam.
BACA JUGA:Ciptakan Sejarah Baru di Indonesia, Inilah Proyek TPPAS Senilai Rp800 Miliar di Jawa Barat
BACA JUGA:5 Tempat Makan Mie Terenak di Palembang, Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran
Sebelumnya dalam Rakor itu, Sekjen Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menuju Pilkada serentak.
Diungkapnya, Penjabat yang ditunjuk untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menuju pilkada ini.
Masa jabatan Penjabat maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi sesuai kebutuhan.
"Rekan-rekan yang bertugas diharapkan memberikan makna program strategis nasional dapat terdukung dengan baik dan hal ini dirasa sangat mendukung," katanya.
BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Alat Make Up dengan Gampang, Cuma Pakai 2 Bahan
BACA JUGA:5 HP Xiaomi yang Mirip iPhone, Desain dan Kamera Mengesankan, Spek Tidak Kalah Unggul!
Dalam skala evaluasi, sistem pemerintahan yang terus berjalan juga terus dilakukan pengujian mana yang lebih cepat untuk menuju kesejahteraan rakyat.
Dan mana yang lebih cepat menuju terwujudnya program strategis nasional.
"Kinerja penjabat di Indonesia mencerminkan Presiden dan Mendagri. Begitu juga dengan prestasi-prestasi yang ada di lapangan," pungkasnya.