PALPRES.COM – Zakat maal merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada para mustahik.
Salah satu yang termasuk dalam zakat maal adalah zakat pendapatan.
Zakat maal merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan setiap muslim yang memiliki harta melebihi batas minimal (nisab) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Lantas kapan harus membayar zakat maal?
BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!
BACA JUGA:Doa Puasa Hari ke-21 Ramadan, Amalan Meminta Dijauhkan dari Godaan Setan
Waktu terbaik untuk membayar zakat maal adalah ketika telah sampai nisabnya.
Menurut salah satu riwayat hadis dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat idul fitri. Sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Sekadar untuk berbagi, kebiasaan mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadan karena memang sudah ada tuntunan dari para ulama.
BACA JUGA:Hari ke-21 Ramadan 1445 H, Catat Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Stres Menurut Ajaran Islam, Nomor 4 Sering Ditinggalkan Kaum Muslimin
Tujuan dari mengeluarkan zakat maal ini agar orang miskin bisa fokus melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, tanpa harus memikirkan berat harus mencari makan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان.