"Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya'ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu'afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan."
BACA JUGA:Cara Membayar Fidyah Orang yang Tak Mampu Berpuasa Agar Tetap Meraih Keberkahan Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadan Beserta Kemuliaan Puasa Ramadan
Berikut ini cara praktis untuk menghitung zakat maal atau zakat harta.
1. Segera hitung semua uang yang ada sekarang ini baik itu uang tunai yang dipegang dan juga uang di Tabungan.
Semua uang yang ada saat ini bisa dipergunakan langsung.
Oleh karena itu, untuk piutang harta pada orang lain, maka dirinci:
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II Resmi Ditutup, Totalnya 194.744 Jemaah
a) Jika yakin piutang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung.
b) Jika tidak yakin piutang akan dikembalikan segera, maka tidak perlu dihitung.
2. Nisab adalah jumlah yang telah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Untuk harta atau uang perhitungannya disamakan dengan nisab emas atau perak.
BACA JUGA:Hari ke-20 Ramadan 1445 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang
BACA JUGA:Ini 5 Amalan yang Bisa Bikin Rezekimu jadi Lancar, Nomor 4 Terdengar Gampang, Tapi Sulit Dilakukan
Ada iktilaf ulama mana yang dipakai, silahkan dipilih