PALPRES.COM - Setiap kali mendekati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi momentum yang paling ditunggu-tunggu karyawan perusahaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahukah kamu asal muasal pemberian THR?
Sejak kapan tradisi ini bermula?
THR merupakan tunjangan atau pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemerintah dan pemberi kerja atau pihak swasta kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Horee! Tidak Ada Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Lowongan Kerja: Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Membutuhkan 4 Tenaga Kerja Pendukung
Umumnya, pemberian THR dijadwalkan jelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.
Pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara (ASN/PNS/TNI dan Polri), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Sementara pemberi kerja atau perusahaan swasta memberikan kepada para pekerjanya.
Bagi aparatur negara, THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Gawat! 5 Jenis Usaha Ini Tidak Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Karena…
BACA JUGA: 37 Desa Ditenggelamkan, Jawa Tengah Bangun Waduk Terbesar di Pulau Jawa, Cek Lokasinya
Sementara itu, bagi pemberi kerja atau pihak swasta, kewajiban pemberian THR merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No/ 6/2016.
Sejarah Pemberian THR