Tetapi kok pemerintah tidak memberikan perhatian sama sekali.
Gelombang protes membesar.
Para buruh lantas melakukan aksi mogok kerja guna menuntut pemberian THR dari pemerintah pada 13 Februari 1952.
Pemerintah bisa meredam aksi buruh itu.
Solusinya, Soekiman meminta perusahaan swasta ikut memberikan THR kepada para pekerjanya.
Namun praktiknya tidaklah mudah.
Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994.
Saat itu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan wajib mendapatkan tunjangan.
Besaran THR disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Hanya pekerja yang sudah satu tahun bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan THR satu bulan gaji.
Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.