Satgas Halal Sumsel Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan Menuju WHO 2024

Kamis 04-04-2024,15:53 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palembang di Kecamatan Gandus, Kamis 4 April 2024 dini hari. 

Pengawasan RPH ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Hadir dalam kunjungan ke RPH tersebut, perwakilan Bidang Pengawasan JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Giri Cahyono, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan drh. Imam Muliawan dan Dr. drh. Jafrizal, LPPOM MUI, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Cara Bikin Kartu Ucapan Idul Fitri 2024, Ekspresikan Kasih dan Kebahagiaan Melalui Sentuhan Tanganmu

BACA JUGA:5 Alasan Warga Sumsel Lebih Suka Sholat Idul Fitri 2024 di Masjid Agung Palembang, Nomor Terakhir Jadi Incaran

Dalam kesempatan tersebut Giri Cahyono mengatakan BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 Provinsi sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum bersertifikat halal,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

“Karena per tanggal 18 Oktober 2024, jika produk  yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

BACA JUGA:Raih Hadiah Ratusan Juta! Kemenag Menggelar Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam yang Menginspirasi

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil,” katanya lagi.

Dijelaskannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan,  bahan penolong untuk produk makanan dan ketiga jasa terkait makan dan minuman  termasuk jasa sembelisan,” ucap Giri Cahyono secara rinci.

Kategori :