BACA JUGA:Tertarik Loker Gaji Tinggi di Disdikbud Ogan Ilir? Hanya untuk 2 Orang, Dicari yang Benar-benar Ahli
- tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak pernah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan/atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
- bersedia menjalani ikatan dinas di Universitas Gadjah Mada dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai calon dosen tetap, apabila mengundurkan diri selama masa ikatan dinas akan membayar ganti rugi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- tidak memiliki hubungan keluarga (istri, suami, anak, adik, kakak, menantu) dengan dosen dalam satu fakultas/sekolah atau departemen atau program studi yang dilamar;
- bertanggung jawab atas keaslian dokumen yang dipersyaratkan; dan
- bersedia mengikuti ketentuan proses seleksi penerimaan dosen tetap di Universitas Gadjah Mada.
- Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang yang terdiri dari: Dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja dengan mencantumkan instansi dan kontak yang bisa dihubungi (format tersedia di sistem rekrutmen);
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan khusus pada formasi yang dilamar.