Walaupun Pemprov DKI Jakarta mengakui kepemilikan lahan oleh ahli waris Hak Azhari tersebut.
Akan tetapi penaksiran nilai ganti ruginya belum dilakukan sebelum pengerjaan proyek penyaringan sampah dimulai.
Nasaruddin belum mengetahui nilai ganti rugi lantaran penaksiran nilai pasarnya belum dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sebab itulah, Nasaruddin meminta agar proyek pengerjaan pembangunan penyaringan sampah di Kali Ciliwung dihentikan sementara.
Anies Baswedan sebelumnya telah meresmikan proyek penyaringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang, perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada 26 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Cicak Berkeliaran Dirumah? Usir Menggunakan 5 Tanaman dengan Aroma Kuat Ini, Dijamin Ga Balik Lagi!
Proyek ini tujuannya untuk mengendalikan masuknya sampah di Kali Ciliwung masuk ke dalam Kota Jakarta.
Demikian informasi mengenai terungkapnya alasan penghentian proyek warisan Anies Baswedan senilai Rp195 miliar.