PALPRES.COM - Saat kepemimpinan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah dilaksanakan sejumlah proyek sesuai dengan janji kampanye.
Hal ini sebagaimana diklaim Anies Baswedan bahwa janji ketika kampanye dirinya satu persatu telah dituntaskan.
Namun demikian, pro dan kontra saat pemerintahan Anies Baswedan tak juga bisa dilepaskan.
Salah satu proyek Anies Baswedan selama memimpin DKI Jakarta yakni proyek penyaringan sampah.
BACA JUGA:Tips Bagi Pemula, Ini 8 Cara Memelihara Ikan Cupang Agar Berumur Panjang
BACA JUGA:Jangan Asal Bongkar!, Ini Cara Mengeluarkan Air dari iPhone Kesayanganmu, Bisa Direndam di Beras?
Proyek ini berlokasi di Kali Ciliwung, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Faktanya, proyek warisan pemerintahan Anies Baswedan ini dihentikan oleh paksaan warga setempat pada Rabu, 13 Desember 2022.
Terdapat alasan tertentu yang membuat proyek penyaringan sampah warisan Anies Baswedan itu terpaksa dihentikan.
Alasan Proyek Penyaringan Dihentikan
BACA JUGA:Harga Murah Pelayanan Ramah, Ini 7 Seblak Terenak di Tulungagung Jawa Timur, Catat Alamatnya
Diketahui, proyek yang menelan anggaran Rp195 miliar tersebut yernyata belum membayar ganti rugi terhadap ahli waris pemilik tanah.
Ahli waris tanah bernama Nasarudin ini menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mendiang ayahnya, Hak Azhari.
Sebelum dimulainya pengerjaan proyek, terjadi pembicaraan antara Nasaruddin dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan permasalahan tersebut.