Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Badar Perak, Keindahan dan Khasiatnya Bikin Kolektor Tergoda
BACA JUGA:GOKIL ! Batu Lumut Hijau Sungai Dareh Asal Sumatera Barat Ini Pernah Dihargai Hingga Rp 1,5 M
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua :
BACA JUGA:Berikut 5 Manfaat Batu Akik Solar Padang yang Harus Diketahui Kolektor, Jangan Lupa Dikoleksi ya!
BACA JUGA:Kalah dari Qatar, Ini Syarat Timnas Indonesia U-23 Lolos Perempatfinal Piala Asia U-23 2024
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), menurut Vanny Yulia,. maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tukas Vanny Yulia.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".