Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Senin 22-04-2024,16:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Iqbal DJ

Dua kebijakan yang meringankan penunggak pajak motor ini bakal mulai diberlakukan tahun depan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Gratis BBNKB II juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, namun tidak untuk program penghapusan pajak progresif.

Gratis pajak progresif diberlakukan di 17 provinsi, sedangkan bebas BBNKB II dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:7 Ajian Paling Sakti di Indonesia, Nomor 3 Dimainkan Aktor Film Misteri Gunung Merapi

Berikut ini daftar provinsi yang menghapus pajak progresif dan BBNKB II:

Gratis Pajak Progresif

1. Aceh

2. Sumatera Utara

BACA JUGA:Lawson Indonesia Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan Cek Syaratnya Disini

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

BACA JUGA:Keren Banget! Inilah 6 Manfaat Batu Akik Zamrud yang Wajib Kamu Ketahui

7. Jawa Timur

Kategori :