Dua kebijakan yang meringankan penunggak pajak motor ini bakal mulai diberlakukan tahun depan.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Gratis BBNKB II juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, namun tidak untuk program penghapusan pajak progresif.
Gratis pajak progresif diberlakukan di 17 provinsi, sedangkan bebas BBNKB II dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:7 Ajian Paling Sakti di Indonesia, Nomor 3 Dimainkan Aktor Film Misteri Gunung Merapi
Berikut ini daftar provinsi yang menghapus pajak progresif dan BBNKB II:
Gratis Pajak Progresif
1. Aceh
2. Sumatera Utara
BACA JUGA:Lawson Indonesia Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan Cek Syaratnya Disini
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
BACA JUGA:Keren Banget! Inilah 6 Manfaat Batu Akik Zamrud yang Wajib Kamu Ketahui
7. Jawa Timur