PALPRES.COM - Di setiap kota yang berada di Indonesia tentunya memiliki lambang yang memiliki maknanya tersendiri bagi kota tersebut.
Salah satunya Kota Lubuklinggau, sebuah kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Bengkulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Rawas dan juga Kabupaten Empat Lawang.
Pada tahun 1929, kota ini memiliki status sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir yang berada di bawah Onder District Musi Ulu.
Yang mana Onder District Musi Ulu memiliki ibu kota Muara Beliti, yang kemudian pada tahun 1933 dipindahkan dari Muara Beliti ke Lubuklinggau.
BACA JUGA:Advokat Badai Beni Kuswanto: Saya Yakin dan Optimis Diterima di Partai Golkar Lubuklinggau
BACA JUGA:H. Rustam Effendi Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cawako di DPC PDI Perjuangan Lubuklinggau
Di tahun 1942-1945 pun kota ini menjadi sebuah ibu kota Kewedanan Musi Ulu yang dilanjutkan setelah kemerdekaan.
Selanjutnya, pada waktu Clash I di tahun 1947, Lubuklinggau pun dijadikan Ibukota Pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan.
Tahun 1948, Lubuklinggu dijadikan ibu kota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap memegang Ibukota Keresidenan Palembang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 mengangkat Lubuklinggau menjadi menjadi Kota.
Yang selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Pembangunan kota ini sendiri telah berjalan cukup pesat seiring dengan semua permasalahan yang kota ini hadapi.
Serta menuntut ditetapkannya sejumlah langkah yang bisa mengantisipasi perkembangan kota dan memecahkan semua permasalahan yang dihadapi.