Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya

Kamis 25-04-2024,15:06 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Kemudian PNS tersebut sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BACA JUGA:Inilah Nathan Tjoe-A-On, Nyawa Lini Tengah Timnas Indonesia U-23, Semoga Bisa Jinakkan Korea Selatan

BACA JUGA:Daerah Penghasil Marmer Terbesar di Indonesia, Warna dan Kualitasnya Ga Kaleng-kaleng

Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat selama 2 tahun. 

Syarat berikutnya adalah memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan jika nantinya terpilih.

Dalam hal kualifikasi pendidikan, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma (S.1/DIV).

Minimal juga telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?

BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.

Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023.

Telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2023.

BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim

BACA JUGA:Mengenal Ernest A. Johnson, Penemu Teknologi Touchscreen yang Mengubah Sejarah Smartphone salamanya!

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :