Kemudian PNS tersebut sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
BACA JUGA:Inilah Nathan Tjoe-A-On, Nyawa Lini Tengah Timnas Indonesia U-23, Semoga Bisa Jinakkan Korea Selatan
BACA JUGA:Daerah Penghasil Marmer Terbesar di Indonesia, Warna dan Kualitasnya Ga Kaleng-kaleng
Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat selama 2 tahun.
Syarat berikutnya adalah memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan jika nantinya terpilih.
Dalam hal kualifikasi pendidikan, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma (S.1/DIV).
Minimal juga telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?
BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim
Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.
Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023.
Telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2023.
BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim
BACA JUGA:Mengenal Ernest A. Johnson, Penemu Teknologi Touchscreen yang Mengubah Sejarah Smartphone salamanya!
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.