Alotnya Nego Harta Pusaka Tinggi, Inilah Lika-Liku Proyek Jalan Tol Padang - Pekanba

Jumat 26-04-2024,10:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Iqbal DJ

PALPRES.COM - Proyek pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru sempat diwarnai permasalahan yang berbeda dari masalah umumnya.

Terlebih, alotnya negosiasi yang terjadi saat proses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Padang - Pekanbaru tersebut.

Warga bersikeras menolak menolak lahan mereka beralih menjadi jalan raya bebas hambatan.

Alasannya juga bukan lantaran menolak Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru dan bukan untung ruginya nilai lahan mereka.

BACA JUGA:Ini 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan yang Dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam di 2024

BACA JUGA:5 Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Ruang Tamu Rumah Anda, yuk Disimak ya

Melainkan masyarakat di beberapa nagari yang terdampak memegang teguh status tanah harta pusaka tinggi.

Sebagai informasi, di kalangan masyarakat Sumatera Barat status tanah tersebut sangat membudaya.

Disebut sebagai tanah pusaka tinggi ketika warisan hartanya telah turun-temurun hingga tiga generasi.

Hukum adat yang kerapkali menerapkan sistem guna lahan ini yaitu masyarakat asli Minangkabau.

BACA JUGA:Dumai Expo 2024, PHR Bersama SKK Migas Berikan Edukasi Tentang Migas untuk Masa Depan

BACA JUGA:Siap Bersaing dengan Toyota Vios dan Honda City, Suzuki Swift 2024 Hadir dengan Tampilan Baru

Bagi masyarakat nagari, harta pusaka tinggi berupa lahan yang terdampak trase Jalan Tol Padang - Pekanbaru menjadi sangat berharga.

Alasan sederhana yang logis, sebab lahan yang mereka pegang secara turun-temurun digunakan untuk menjamin kelanjutan hidup mereka.

Selain itu, tanah ulayat tersebut juga menjadi salah satu simbol eksistensi dan kewibawaan mereka.

Kategori :