Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

Jumat 26-04-2024,21:41 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :

BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta

BACA JUGA:PT Sucofindo Kembali Membuka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi dan Kualifikasi Cek Disini...

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

BACA JUGA:Sempat Mangkrak, Proyek Jalan Tol di Padang Sepanjang 43 Km Jalan Lagi, Bakal Punya 3 Terowongan

BACA JUGA:Sempat Mangkrak, Proyek Jalan Tol di Padang Sepanjang 43 Km Jalan Lagi, Bakal Punya 3 Terowongan

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditambahkan Vanny Yulia Eka Sari, para Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu sampai saat ini berjumlah 87 Orang. 

BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?

BACA JUGA:Konservasi Ikan Belida Sebagai Spesies Terancam Punah di Indonesia, Kilang Pertamina Plaju Sabet Penghargaan

“Modus Operandi  adanya mark up harga langganan internet desa.

Kategori :