PALPRES.COM- Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Sopyan (45) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada Selasa 23 April 2024.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polres Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH MH.
Peristiwa terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal terbakar di hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH ketika dikonfirmasi penangkapan tersebut membenarkan.
BACA JUGA:Polda Amankan Pemilik dan Pekerja 4 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba
BACA JUGA:Gak Kapok! Mobil Angkut Minyak Ilegal di Muba Terguling dan Bakar 2 Rumah Warga
“Pemilik kita amankan, dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa,” kata Rama.
Api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran.
Sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ada Korban Jiwa?
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Tru Hoetomo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas)
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.