Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya
BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?
Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya.
Karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Yang jelas kita menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang,” tegasnya.