Polsek Babat Toman Amankan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar

Sabtu 27-04-2024,15:13 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Mujianto
Polsek Babat Toman Amankan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar

Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya

BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?

Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya.

Karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Yang jelas kita menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang,” tegasnya.

Kategori :