Disebutkan, menurut Bagian 4.2.6 “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara”, ICAO telah menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Tanggal dan Lokasinya di 15 Kecamatan
BACA JUGA:Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Sementara Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan, berbatasan dengan rute penerbangan W122.
Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan berbatasan dengan rute penerbangan W123, dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.
Tapi Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan.
Padahal, Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan”.
BACA JUGA:AWAS! 7 Cara Sederhana Jadi Pria Karismatik Ini Bikin Wanita Terhipnotis
BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Inilah 10 Tanda Janin Tidak Berkembang di Dalam Kandungan
Taiwan menilai, lanjut TETO dalam siaran persnya, pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO.
Juga mengancam perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan, serta keamanan masyarakat di Taiwan.
Dikatakan TETO, Taiwan dan Indonesia memiliki kerjasama yang erat.
Saat ini terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan.
BACA JUGA:Serius Maju pada Pilkada Banyuasin 2024, Ardi Arfani Kembalikan Formulir Golkar dan PAN
BACA JUGA:Waspada Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain Hanya Visa Haji yang Diakui
Sehingga perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan, lanjut siaran pers TETO, sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia.