PALPRES.COM - Mega proyek pembangunan jalan tol di Gresik menjadi akses penting penghubung beberapa titik strategis di Jawa Timur.
Lintasannya membentang dari Sidoarjo hingga Gresik, Jalan Tol Krian - Manyar diharapkan mampu memperkokoh pondasi ekonomi di Jawa Timur.
Akan tetapi, dibalik urgensinya pembangunan jalan bebas hambatan ini, masalah pembebasan lahan sering kali menjadi persoalan pelik.
Misalnya beberapa warga desa di Jawa Timur yang sulit mencapai kata mufakat dalam urusan pembebasan lahan proyek tol tersebut.
BACA JUGA:Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Nobar di BKB, Dukung Timnas Indonesia U23 di Semifinal Piala Asia U23
BACA JUGA:Lowongan Kerja 5 Posisi Jabatan Tersedia dari Butik Perhiasan Berlian PT Passion Abadi Korpora
Dari 1.670 bidang tanah, ada sebanyak 153 bidang di antaranya yang menolak dilakukan ganti rugi lahan.
Menariknya, jumlah tersebut akhirnya semakin berkurang ketika persoalan ini dibawa ke Pengadilan Negeri setempat.
Sulitnya kata mufakat dalam musyawarah ganti ruhi lahan di Gresik ini membuat PN menetapkan sebuah solusi.
Solusi akhirnya adalah konsinyasi, dimana sistem ini biasa digunakan ketika kedua belah pihak sulit mufakat soal besaran nominal ganti rugi lahan.
BACA JUGA:Tembus 30 Menit Ke IKN, Inilah Jalan Tol Pertama di Kalimantan, Panjangnya?
BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Marmer di Indonesia, Marmer Berkaliber Tinggi Bisa Kamu Jumpai Di Sini
Dimana dana ganti rugi lahan di desa terdampak megaproyek Jalan Tol Krian - Manyar ini dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
Tersisa 28 bidang tanah dari 153 bidang yang sempat dipermasalahkan yang masih alot negoisasinya.
Penyebabnya yakni soal taksiran ganti rugi lahan yang dinilai belum memuaskan atau belum sesuai dengan kualitas tanah milik warga terdampak.