Informasinya, beberapa desa yang terdampak termasuk di antara 28 bidang tanah yang tersisa adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jalankan 3 Program Unggulan Ini, Kapolres Muba Beri Penghargaan Untuk 13 Kapolsek, Ini Nama-Namanya
Seorang pemilik lahan yang lahannya terdampak trase jalan tol di Gresik tersebar di Desa belahanrejo dan Morowudi.
Terdapat pula lahan terdampah di Desa Tanjung dan Lebani Waras yang berhasil diungkap para peneliti melalui Jurnal Tunas Agraria (2019).
Jadi, secara umum alasan penolakan ganti rugi lahan dari desa di Gresik adalah sama.
Yaitu disebabkan oleh taksiran nilai lahan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi dan kualitas lahan mereka.
BACA JUGA:Motor Andalan Suzuki di Kelas Super Sport, GSX R600 2024 Hadir dengan Penampilan Semakin Keren
BACA JUGA:Cukup Lakukan 10 Langkah Mudah Ini Bedakan Batu Akik Badar Lumut Kamu Dari Yang Asli Dan Palsu
Dari jumlah lahan yang sempat dipersengketakan, ada 59.552 kilometer persegi yang telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Dimana taksiran nilai ganti untung lahan dalam daftar konsinyasi itu dihargai tim penilai sebesar Rp59,31 miliar.
Namun ada salah satu pemilik lahan di Desa Lebani Waras, PT Platinum Ceramics akhirnya mengajukan gugatan kembali.
Hasilnya, Kementerian PUPR dan pihak pembangun jalan bebas hambatan di Jawa Timur perlu menggeser trase Krian - Legundi - Bunder.
BACA JUGA:10 Manfaat Utama dari Batu Akik Pirus, Nomor 9 Paling Sakti Dan Diinginkan Banyak Anak Muda
Posisi ruas tol yang sebelumnya membelah desa, tepatnya di tengah kemudian perlu dilakukan re-desain agar digeser ke pinggir baratnya.