Pada saat ini, penyaluran gas elpiji dilakukan secara resmi oleh Pertamina sehingga penjualannya tidak seperti barang eceran di warung.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Series Turun Harga Hingga 2 Jutaan Mei 2024, Termasuk Galaxy S24
BACA JUGA:VW Combi Bereinkarnasi, Kabin Lebih Keren dan Mewah, Toyota Alphard Bakal Gak Berdaya
Untuk mendapatkan produk secara resmi, jualan gas elpiji membutuhkan izin dari Pertamina yang diberikan pada suatu badan usaha.
Menjadi badan usaha bukan berarti kamu harus memiliki perusahaan berskala besar, kok. Agen gas elpiji rumahan juga bisa mendaftarkan diri menjadi CV atau PT yang merupakan badan usaha.
Izin untuk menjadi agen resmi untuk memasarkan gas juga berlaku untuk produk gas elpiji 3 kg.
Adapun persyaratanya adalah sebagai berikut: menguasai tanah dan bangunan dengan luas minimal 165 meter persegi yang memenuhi persyaratan dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lingkungan maupun keamanan.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Sekanak Side Walk Palembang, Wisata Gratis yang Pas Buat Foto Instagram
BACA JUGA:4 Hal Ini Ada Di Dalam Kelakar Betok Palembang, dan Sudah Menyatu Dengan Kesenian TersebutTempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina (Persero)/HSE
Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan
Memiliki minimal satu buah alat timbangan kapasitas minimal 25 kg jenis duduk yang masih layak pakai
Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet sesuai ketentuan
BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta
Melengkapi karyawan dengan kartu identitas, pakaian seragam yang mencantumkan nama jelas