PALPRES.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng TNI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar lebih intensif.
Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, SIP menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II
BACA JUGA:12 Rekomendasi Mobil Terbaik dengan Pajak Termurah, Nomor 5 Cocok Untuk Anak Muda
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI,” ujarnya.
Diketahui MoU antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI dilakukan pada 17 Januari 2022.
Hal ini mengenai kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI.
Suryo juga menambahkan tujuan dari PKS ini bertujuan untuk merealisasikan kerja sama dan sinergitas antara DJP dan TNI.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Raih Apresiasi dari BNPT, Jaga Obyek Vital Nasional dari Ancaman Terorisme
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg
Sehingga tujuan akhir dari PKS yang dilakukan ini bisa meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi. Sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” katanya.