PALPRES.COM - Per Mei 2024 ini kamu bisa mengajukan bansos PKH cuma pakai KK (Kartu Keluarga), dan e-KTP.
Pada awal tahun ini, akan ada sederet bansos regular yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Diketahui ada 3 bansos yang akan dibagikan pemerintah untuk pada awal tahun ini.
Seperti PKH, BPNT, RST, PIP, ATENSI yang dikelola oleh Kemensos RI.
BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman
BACA JUGA:7 Ide Jualan Paling Laris Tahun Ini, Cepat Laku, dan Untung Gede, Ga Mau Coba?
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Bantuan Sosial tersebut diberikan sebagai perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, setidaknya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan memiliki syarat dan ketentuan berikut ini. Untuk lebih jelas, simak poin-pin berikut ini!
Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil
BACA JUGA:Usai Ditinjau Pj Bupati Muba, Jalan Rusak di Jirak Jaya Langsung Diperbaiki, Warga Bilang Begini?
Pertama, pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. NIK haruslah benar angkanya , nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.
Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.