4 Persyaratan Mudah Untuk Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP

Selasa 30-04-2024,21:25 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

Kartu Keluarga Yang ada Komponen

Keempat, dikarenakan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik.

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).

Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH. 

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari Provinsi Bangka Belitung, Mulai Dari Lempah Kuning Sampai Ritual Buang Jung

BACA JUGA:Menelusuri Keterkaitan Sungai Batanghari Sembilan Jambi dan Sungai Musi Palembang, Pusat Rempah Dunia?

Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara. 

Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.

Adapun untuk pengurus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini nantinya akan mendapatkan bantuan Rp. 3.000.000,- per tahun untuk mereka pengurus PKH yang memiliki kategori anak balita, dan hamil pada kehamilan maksimal ke tiga.

 

 

 

 

 

Kategori :