2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

Jumat 03-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, PALPRES.COM – Maraknya kasus penarikan paksa kendaraan debitur yang menunggak angsuran oleh kelompok debt collector sudah membuat resah masyarakat terutama para debitur.

Tentu saja ini menjadi atensi pihak Polda Sumsel guna melakukan penegakan hukum. 

Terbukti, apa yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Palembang.

Duo orang debt collector ini diduga telah melakukan penarikan paksa kendaraan debiturnya yang bernama Abdullah Sani. 

BACA JUGA:5 Jam Tenggelam, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Ini di Dasar Sungai Borang Palembang

BACA JUGA:Turunkan Tim Penyelam, Basarnas Cari Bocah Tenggelam di Sungai Borang Palembang

Dua debt collector tersebut berinisial HDM dan AN.

Keduanya telah menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang tengah dipinjam pamannya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi mengungkapkan dua tersangka bersama kelompok debt collectornya telah melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. 

Kejadiannya saat itu, mobil korban tengah dipinjam pamannya dan dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

BACA JUGA:5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

BACA JUGA:7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Pada mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. 

“Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF.

Kemudian tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ujar Anwar saat rilis, Kamis 2 Mei 2024.

Kategori :