2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

Jumat 03-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector.

Dimana sebelumnya mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” jelasnya.

Anwar juga mengungkap, jika pelaku HDM telah memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Pemerintahan Mei 2024! di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

BACA JUGA:Resmikan Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel: Pelayanan Masyarakat Mesti Ditingkatkan

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara.

Agar seolah-olah korban dengan sukarela memberikan mobil tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Kategori :