Ketika itu, paman korban langsung menghubungi korban Abdullah Sani untuk segera datang ke kantor PT MUF.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku
Kemudian setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau yang menarik paksa mobilnya adalah rombongan debt collector.
Setelah itu, ketika berada di dalam kantor PT MUF, korban dipaksa pelaku HDM untuk segera melunaskan semua angsuran bulanan kendaraan tersebut.
Nilainya sebesar Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.
Setelah ditotal korban diminta untuk membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.
BACA JUGA:Kakek Pencari Batu Ditemukan Tim SAR Gabungan, Hanyut di Sungai Lematang Sejauh 60 Km
BACA JUGA:Kakek Pencari Batu Sungai Tenggelam di Sungai Lematang Lahat, Basarnas Palembang Lakukan Pencarian
Namun saat itu korban hanya menyanggupi untuk membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.
Pasalnya, sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025 mendatang.
“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga termasuk biaya penarikan dibebankan kepada korban,” katanya.
Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM kemudian keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya.
BACA JUGA:Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta
BACA JUGA:Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan Indonesia, GREAT Edunesia Inisiasi Kegiatan Ini
Namun setelah 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu jika mobilnya sudah ditarik.