JAKARTA, PALPRES.COM - Persoalan jaringan listrik dan fasilitas umum yang belum dinikmati masyarakat yang berada di kawasan hutan di beberapa Desa di Muba, menjadi konsen utama Pemkab Muba.
Terkait hal itu, Selasa 7 Mei 2024 Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi SH MH dan Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir SSTP MSi jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tujuannya, untuk meminta permohonan kerjasama penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum.
"Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo, dan Sako Suban," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.
BACA JUGA:Hizbullah Hujani Israel dengan Roket Katyusha, Sasar Markas Divisi Golan
BACA JUGA:Estetik, Coffe Shop di Surabaya Ini Diburu Pecinta Kuliner Khas Korea
Ia berharap, agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.
"Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa on the track dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak," tuturnya.
Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu merinci, permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 km dengan lebar Right of Way 6meter (3m kanan dan kiri dari titik tengah ROW).
Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati SSi MHum.
BACA JUGA:Provinsi Sumsel Komitmen Sinkronisasikan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Motor Honda Super Cub C125 yang Harganya Rp 60 jutaan, Pas Buat Para Cewek!
Didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I Arif Pratisto SHut MSc mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.
"Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan," tandasnya.
Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan.