Cara Membuat Kartu Berobat Gratis BPJS KIS PBI Dari Pemerintah

Rabu 08-05-2024,19:28 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Dukumen yang diperlukan dan harus ada meliputi; Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.  

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar. Menandatangani surat pernyataan.

Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan. 

BACA JUGA:7 Mobil Keren yang Digadang-gadang Bakal Jadi Trend di Tahun 2024 Ini, Nomor 4 Ada Mobil Sejuta Umat!

BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Motor Honda Super Cub C125 yang Harganya Rp 60 jutaan, Pas Buat Para Cewek!

Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara yaitu Online dan offline.

Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.

Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili. 

BACA JUGA:Yamaha NVX 155 dengan Yamaha Aerox 2024 Memiliki Design Sport, Dimana Letak Perbedaannya?

BACA JUGA:Suzuki Swift 2024, Generasi Terbaru Hadir Dengan Harga Rp105 Jutaan, Kamu Sudah Pesan?

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

Serahkan berkas ke kantor BPJS.  Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Kategori :