Perbedaan Bansos PKH vs BPNT yang Jarang Masyarakat Ketahui

Kamis 09-05-2024,18:05 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Nah mari kita bahsa satu persatu agar kamu sedikit banyak mendapatkan informasinya ya.

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pada Awalnya program ini merupakan pengembangan dari program sembako yang juga di garap oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok dan peningkatan gizi. Di tahun 2021, bantuan ini masih berbentuk non tunai yang kemudian bisa dibelanjakan di e-warung.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di OKU

BACA JUGA:Saya Tidak Pernah Dapat Bansos Apapun Dari Pemerintah, Kenapa?

Yang besar bantuanya pertama kali berjumlah Rp 110.000, kemudian menjadi Rp. 150.000, dan terakhir menjadi Rp.200.000/ KPM.

Seperti yang kita tahu awal tahun ini, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp. 200.000,- per bulannya.

Berjalan 3 bulan yaitu Januari s/d Maret, di bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

Tetapi seiring perkembanganya, penyaluran bantuan ini mendekati akhir tahun 2022 diberikan lagi secara tunai melalui kantor pos berbentuk uang.

BACA JUGA:LAKU KERAS! Ini 5 Jenis Mobil Wuling yang Digilai Banyak Konsumen Indonesia, Mana yang Kamu Punya?

BACA JUGA:Suzuki Raider J Crossover, Motor Trail Penakluk Medan Berat, Harganya Hanya 17 Jutaan Aja Loh!

Sebanyak Rp. 600.000,- yang diberikan per tiga bulan.

Adapun penerimanya merupakan warga yang telah terdata di DTKS, kemudian ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan dari Kementerian Sosial yang membidangi.

2.Program Kaluarga Harapan (PKH)

Pada kemunculannya Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program non tunai bersyarat.

Kategori :