BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Berobat Gratis BPJS KIS PBI Dari Pemerintah
BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos
Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.
Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.
Hal tersebut disampikan Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada selasa 17/01/2023 lalu.
Pada pertemuan nasional itu Risma juga menyampikan bahwa, perbaikan dan pembaharuan data merupakan mutlak tanggung jawab dari Pemda setempat.
BACA JUGA:5 Mobil Klasik Rilis Tahun 80an yang Saat Ini Masih Diburu Para Kolektor, Nomor 4 Ga Nyangka Banget
BACA JUGA:LAKU KERAS! Ini 5 Jenis Mobil Wuling yang Digilai Banyak Konsumen Indonesia, Mana yang Kamu Punya?
DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.
Akan tetapi nyatanya, perubahan dilapangan begitu dinamis, sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin tidak harus menunggu selama itu agar data yang didapatkan lebih up to date, dan tepat sasaran.
Itu semua merupakan tanggung jawab semua pihak, jika ingin bansos ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar layak mendapatkan.
BACA JUGA:Bisa Jadi Pertimbangan, Ini Daftar Harga Hewan Qurban 2024 Lengkap dengan Cara Memilihnya
Disamping itu, dibuthkan juga kesadaraan masyarakat untuk lebih memperhatikan data kependudukan, dan administrasi lainnya sebagai salah satu syarat untuk didata kedalam DTKS.
Semoga dapat dipahami.