PALPRES.COM - Penjelasan mengenai bansos PKH, dan BPNT yang perlu kamu ketahui.
Termasuk dengan asal-usul dari data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bansos Kemensos tersebut.
Seringkali kita dipusingkan dengan pertanyaan seputar permasalahan data bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Nah berikut penjelasan singkat terkait hal tersebut yang bisa kamu pelajari.
BACA JUGA:Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!
BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos
Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?
Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
Untuk mencoret (menghilangkan) data penerima PKH yang dianggap sudah mampu/sejahtera tidak bisa dihilangkan secara sepihak harus melalui berberapa prosedur.
BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024
Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH.
Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.
Berbeda dengan bansos BPNT, masyarakat penerima tidak perlu memiliki komponen lagi.