Sementara untuk penerimaan melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk penerimaan lewat jalur prestasi sebanyak 30 persen
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masagus Syaiful Padli menyebutkan, DPRD Sumsel akan ikut mengawal pelaksanaan PPDB tahun 2024.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Timnas Indonesia Lolos ke Prancis, Segrup Dengan Italia dan Jepang
BACA JUGA:Promo May Day, Beli Smartphone Sharp AQUOS Bisa Raih Cashback Voucher Ratusan Juta
Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kami mengharapkan agar pelaksanaan PPDB 2024 ini tidak memunculkan permasalahan seperti yang sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Masagus Syaiful Padli.
Lebih lanjut dikatakan Masagus Syaiful Padli, tentunya dengan adanya sosialisasi dari semua elemen masyarakat, pakar pendidikan bisa mengimplentasikan sehingga dapat mengawal Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.