Seharusnya jika sesuai dengan yang diharapkan, menurut Vebri, tak ada lagi kegiatan yang dilakukan TACB.
Sehingga, TACB dapat lebih aktif mendorong penetapan dan tambahan rekomendasi.
“Entah apa pula hambatannya, sehingga TACB terkesan menjadi tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Vebri.
Sementara menurut Vebri, pekerjaan rumah (PR) dan TACB sangat banyak.
Banyak warisan budaya benda peninggalan sejarah di Palembang, mulai zaman Sriwijaya, Kerajaan dan Kesultanan Palembang, masa colonial, hingga Orde Lama, yang perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:Bersama Trio MVP, Red Sparks Optimis Tatap V-League 2024-2025
BACA JUGA:PARAH! Rp17 Miliar Dana Alokasi Sekolah di Sumatera Utara Tidak Disalurkan, Uangnya Ternyata..
Menurut data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang pada 2021, kata Vebri, 209 bangunan terdaftar sebagai ODCB.
Dari jumlah itu, 164 di antaranya telah diverifikasi.
Namun, kata Vebri, hanya satu yang disertifikasi menjadi Cagar Budaya, yaitu Pasar Cinde.
Mirisnya, Pasar Cinde kini dihancurkan atas tujuan komersil pengusaha dan penguasa Sumsel waktu itu.
BACA JUGA:Terhubung ke 3 Negara, Proyek Kereta Cepat di IKN Butuh Investasi Rp1.114 Triliun, Kapan Dibangun?
BACA JUGA:4 Jurusan Kuliah yang Punya Prospek Karir dengan Gaji Besar untuk Wanita, Berminat?
Dikatakan Vebri, sebenarnya cagar budaya di Palembang sudah cukup kuat regulasinya.