Selain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tambah Vebri, telah ada pula Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi dasar pembentukan TACB Kota Palembang.
Namun, kata Vebri, sepertinya, paradigma dan kemauan politik (political will) pembuat keputusan masih jauh dari harapan.
“Perda dibuat kemudian tidak dipatuhi.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 13 Mei 2024, Sebagian Wilayah Sumsel Akan Berawan dan Hujan Ringan
TACB yang dibentuk, kemudian dibiarkan berjalan seadanya,” ungkapnya.
Vebri mengingatkan, bahwa tahun lalu Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) melakukan gerakan peduli cagar budaya dengan isu “Palembang Darurat Cagar Budaya”.
Ada dua ODCB yang diadvokasi AMPCB saat itu, yakni Gedung Eks-Balai Pertemuan/KBTR dan Makam Pangeran Kramojayo (Perdana Menteri pasca Kesultanan Palembang Darussalam).
Gedung Balai Pertemuan ini, lanjut dia, sejak diserahkan oleh pihak ketiga pada tahun 2019 ke Pemkot menjadi terbengkalai dan rusak berat.
BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias yang Cocok Untuk Menghiasi Eksterior Rumah Sekaligus Mudah Dalam Perawatannya
“Bersyukur di akhir tahun lalu telah diperbaiki sekitar 80 persen, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegiatan seni.
Tentu Pemkot diharap dapat melakukan perbaikan secara penuh, sehingga dapat lebih refresentatif dan layak sebagai Gedung Kesenian,” papar Vebri.
Sementara Makan Pangeran Kramojayo yang diduga dirusak oleh orang yang mengklaim telah membeli lahan tempat makam tersebut, masih terkendala terkait kronologis kematian menantu SMB II tersebut.
Butuhkan informasi dan kajian khusus lebih dalam, yang meyakinkan Pangeran Kramojayo memang dimakamkan di lahan itu.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini 5 Jenis Tanaman Hias Aglonema Paling Populer