"Kalau memang nantinya keluar salinan putusan, maka kami sementara menutup layanan uji kir.
BACA JUGA:3 Upacara Tradisi Warga Menyambut Hari Raya Nyepi di Bali, Cek Fakta Uniknya Disini
Tapi tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat diluar OKI," bebernya.
Masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji kir di daerah lain, namun surat rekomendasi dikeluarkan oleh pihak UPTD PKB OKI.
Untuk diketahui, jika melihat surat yang keluar itu, pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.
Ditegaskan Renggo, ini murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.
BACA JUGA:Bakal Adopsi Internet Masuk Desa Ala Pemprov Sumsel, Kominfo Bengkulu Studi Tiru ke Palembang
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat Wisata di Empat Lawang, Ada Air Panas, Air Terjun Hingga Arung Jeram, Mau Coba?
Selain OKI, ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama.
Solusinya, saat ini pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel bagaimana mengatasi kekurangan penguji tersebut.
"Semoga saja ada solusi terbaik untuk UPTD PKB ini," harapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat bahwa UPTD PKB OKI tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengendara yang akan melakukan uji kir dan pemerintah akan berupaya membantu dalam mencari solusi atas permasalahan ini.