KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI terancam ditutup.
Hal ini merupakan imbas dari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo membenarkan adanya permasalahan tersebut.
Menurutnya, permasalahan ini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Rawat Motor Listrik Selama Musim Hujan, Nomor 3 Wajib Banget!
BACA JUGA:HUT ke 59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Perluas Pemanfaatan Gas Bumi
Dimana pelanggaran SOP ini terjadi dalam penerbitan bukti lulus uji kir.
Masih kata dia, oknum tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UPTD PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.
Selama ini, sambung Renggo pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi.
Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun.
Meski demikian, pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang Etik di Bekasi.