"Kalau polisi yang tangkap kan, para jukir liar ini bisa dikenakan pasal pungli.
BACA JUGA:Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut
BACA JUGA:SEPAKAT! Pemkab OKI dan Pemkab Mesuji Bangun Jembatan Penghubung Antar Daerah, Cek Lokasinya
Lah kalau kita Dishub Palembang yang tangkap tidak bisa memproses mereka,” ungkap Julyanzah.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan jika saat ini pihak Polestabes Kota Palembang belum membuat satgas khusus untuk memberantas jukir liar di Palembang.
Pasalnya, pemberantasan para jukir liar ini bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Sebenarnya bukan ranah kepolisian kalo masalah seperti itu.
BACA JUGA:MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?
BACA JUGA:Berita Duka: Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan
Dan saat ini juga belum ada Satgas Khusus untuk masalah itu (jukir) di kepolisian,” terang Kombers Harryo Sugihhartono, Senin 13 ei 2024.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan jika pihak kepolisian nantinya akan turut membantu dalam membasmi para jukir liar yang ada di Kota Palembang.
“Memang betul bukan ranah kepolisian, tapi yang pasti akan kami bantu dalam membasmi jukir liar ini,” ujarnya.