![Komisi IV DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja](https://palpres.disway.id/upload/127fcc4a1db0da969ca17dde5d62b291.jpeg)
Karena berdasarkan Fakta yang di peroleh Bahwa PT Sri Gunung Inti Agro tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 11 ayat (1).
Pihak Kecamatan Terkait yang Diundang Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Muba.-Foto DPRD Kabupaten Muba-
Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja. ADVERTORIAL