Komisi IV DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja

Senin 29-04-2024,11:04 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Sulis Utomo

SEKAYU, PALPRES.COM- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Rapat Dengar Pendapat digelar di ruang Rapat Komisi IV pada Senin 29 April 2024.

Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja di Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto secara langsung.


Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Muba.-Foto DPRD Kabupaten Muba-

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Sahkan 3 Perda, Nomor 3 Idaman Para Petani

BACA JUGA:4 Pansus DPRD Muba Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Pj Bupati

Dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV H Ahmadi, Sekretaris Komisi IV Muhammad Isa, Anggota Komisi IV.

Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, Camat Sungai Lilin.

Serta Kepala Desa Suka Damai, Kepala Desa Sri Gunung, PT Merana Sentrarejeki, dan PT Kirana Mining Contractor.

Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tentang rekrutmen tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.


Pihak Perusahaan yang Diundang Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Muba.-Foto DPRD Kabupaten Muba-

BACA JUGA:Gelar Rapat Koordinasi Soal Raperda, Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Hal Ini

BACA JUGA:Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Muba Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan

Selanjutnya Terkait dengan PT Sri Gunung Inti Argo komisi IV DPRD Kab. Muba merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba agar dapat memberikan  sanksi sesuai pasal 38.

Kategori :