SEKAYU, PALPRES.COM- Dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba nomor 15 tahun 2005.
Satpol PP Kabupaten Muba melakukan sosialisasi dan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di Kecamatan Babat Toman.
Selain itu juga itu dilakukan karena adanya keluhan dari warga dimana hewan sering berkeliaran di jalan lintas tengah.
Sehingga mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.
BACA JUGA:Satpol PP Muba Razia Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Logo Pemkab
BACA JUGA:Cari Sosok Pemimpin Muba 2024, HMI Serasan Sekate Gelar Seminar Pilkada Damai, Ini Tanggalnya
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP membenarkan giat melakukan penertiban hewan berkaki empat di Kecamatan Babat Toman.
“Kita lakukan penertiban dengan dasar Perda nomor 15 tahun 2005 tentan pemeliharaan hewan ternak berkaki empat,” kata Taufik.
Sebab, lanjut Taufik dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan yang bersih, nyaman serta keindahan kota.
Maka perlu dilakukan pengaturan agar pemeliharaan hewan ternak dapat menyesuaikan dengan lingkungan.
BACA JUGA:5 Anggota Satpol PP Muba Positif Narkoba
BACA JUGA:Kronologi 4 Warga Muba Tersambar Petir, 2 Orang Langsung Meninggal Ditempat
“Oleh sebab itu kita terjun ke lapangan dan juga mendapat laporan dari masyarakat juga,” ucapnya.
Taufik pun membeberkan ada beberapa poin mengatur pemeliharaan hewan ternak berkaki empat berdasarkan perda tersebut, seperti.
Setiap orang yang memelihara atau memiliki ternak diwajibkan: