A. Membuat kandang atau pagar ternak yang letaknya tidak akan mengganggu kebersihan lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Jadikan Satpol PP Muba Tegas Serta Pandai Berkomunikasi
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin, Ini Tujuannya
B. Menjaga atau memelihara ternak di waktu siang dan malam hari.
Sehingga tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, juga tidak mengganggu tanaman serta pekarangan orang lain.
Dua poin itulah, adapun ketentuan pidananya menurut dia, pelanggaran terhadap peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.
“Pemilik bisa kena sanksi pidana kalau melanggar ada kurungan penjara dan denda,” tegasnya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Muba, BPBD Ingatkan Warga Akan 3 Bahaya Ini
BACA JUGA:Kunjungi Muba, Tim BRIN Intip Cara Pemkab Muba Mengentaskan Kemiskinan
Terpisah Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi menambahkan,dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan yang bersih, nyaman serta keindahan kota kecamatan dan desa.
Maka perlu dilakukan pengaturan agar pemeliharaan ternak dapat menyesuaikan dengan lingkungan.
“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Kecamatan Babat Toman bahwa banyaknya hewan ternak berkaki empat yang dilepas atau liarkan oleh pemiliknya,” jelas Erdian.
Sehingga sering terganggunya arus lalu lintas, maka dari itu Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin bersama pemerintah Desa dan Kecamatan melaksanakan sosialisasi dan penertiban hewan ternak berkaki empat kepada masyarakat.
BACA JUGA:5 Kecamatan Memiliki Jumlah Penduduk Wanita Terbanyak di Muba, Siapa Juaranya?
“Selanjutnya bersama dengan Pemerintah Desa setempat para pemilik hewan ternak dan masyarakat pemelihara hewan ternak berkaki empat dilakukan sosialisasi dan himbauan secara humanis agar hewan ternak miliknya tidak dilepas liarkan di jalan.